Oleh: Lilah
Jika sedang membahas topik tentang negara-negara penyumbang sampah terbanyak di dunia, tentunya Indonesia akan selalu disebut dalam topik tersebut.Berdasarkan data Kementerian Lingkunag Hidup dan Kehutanan pada Februari 2019 lalu, Indonesia menghasilkan sebanyak 64 ton sampah setiap tahunnya. Tentu saja hal ini bukan sebuah kebanggaan bagi masyarakat di Indonesia.
Banyaknya jumlah sampah di Indonesia dipengaruhi oleh banyak hal, menuruut yang melakukan penelitian terhadap menggunungnya angka volume sampah di Indonesia, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang pertama adalah tingginya pemakaian barang berbahan plastik yang menyebabkan sampah plastik di Indonesia kian menggunung.
Selanjutnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap cara pembuangan sampah yang benar,dimana masyarakat Indonesia kurang teredukasi terhadap bagaimana cara pengelolaan sampah yang baik dan benar, dan dengan hukum yang kurang tegas dalam mengatur bagaimana masyarakat harus menglola sampahnya membuat masyarakat cenderung semena-mena dalam membuang sampah, tidak seperti negara Singapura yang melarang keras masyarakatnya untuk membuang sampah sembarangan.
Karena kebiasaan masyarakat Indonesia yang suka membuang sampah sembarangan, tak sedikit sampah dibiarkan berserakan dipinggir jalan yang terkadang mengganggu pengguna jalan, dan bahkan banyak masyarakat pinggiran kota hidup berdampingan dengan tumpukan sampah yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya.
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah-sampah tersebut, diantaranya merusak pemandangan, menimbulkan bau tak sedap, tempat berkumpulnya hewan-hewan pembawa penyakit berbahaya, menyebabkan banjir, dan jika sampahiumenggnang di alira sungai, sampah itu akan mncemari air sehingga air tersebut tidak dapat digunakan
Namun sepertinya hal itu belum mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan baik. Sudah seharusnya masyarakat dan pemerintah bahu membahu untuk mulai membiasakan mengolah sampah dengan baik agar tidak menumpuk seperti di daur ulang, ditimbun, dan pemerintah dapat membenahi peraturan tentang sampah di Indonesia